Perizinan Bangunan Gedung

PT. Barokah Konstruksi Engineering menyediakan layanan perizinan bangunan gedung secara menyeluruh guna memastikan legalitas dan kelayakan operasional suatu bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan ini mencakup:

  • Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
    Dokumen resmi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang wajib dimiliki sebelum pembangunan atau renovasi gedung. PBG menjamin bahwa rencana pembangunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, teknis bangunan, dan standar keselamatan.
  • Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
    Sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan laik fungsi dan siap digunakan. SLF dikeluarkan setelah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas bangunan sesuai fungsi yang direncanakan.